Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan

  • Warga negara Indonesia
  • Mendaftar dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP/KIA/Kartu Keluarga


Tata Tertib

  • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung
  • Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain
  • Jika kartu anggota hilang, lapor kepada petugas layanan untuk penggantiannya


Kartu Anggota

Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Daerah atau melalui layanan Keanggotaan Online
  • Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
  • Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
  • Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
  • Kartu anggota berlaku seumur hidup.
* Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )